Monday, April 20, 2015

JADWAL PENDANDATANGANAN SPJ TW 1 TAHUN ANGGARAN 2015 TUNJANGAN PROFESI GURU KAB. LOMBOK TIMUR

Kepada Semua PTK Pesera Sertifikasi Tahun 2006 sd 2014 Masing-masing di tempat 
Bismillahirrohmaanirrohim.. Assalamu’alaikum war. wab.
Diharapkan kehadiran Bapak/Ibu Guru di Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur untuk menandatanagani SPJ beban tetap Penerima Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan guru PNSD Non Sertifikasi (Tamsil) Tahap 1 Triwulan 1 (Januari, Februari, Maret) Tahun 2015. 
Jadwal penandatanganan SPJ akan dilaksanakan sesuai jadwal dibawah ini :

No.
Hari/Tgl
Waktu
Jenjang
No. Urut
Petugas Pelayanan
Koordinator



1.




Senin, 20 April 2015




14.00-16.00 Wita



SD
01-145
146-291
Titik Roniyanti
Satriawan
Muh. Saleh, S.Pd
292-436
437-581
Arfina Yunersi
B. Malini
M. Zulfan, S.Sos
582-726
727-871
Dini Handiyanti S
Fansuri
H. Abdurrahim, S. Pd
872-1016
1017-1157
Muh. Arifin
Eva Rahmawati
Fathurrahman, S. Sos



2.



Selasa, 21 April 2015



14.00-16.00 Wita



SD
1158-1306
1307-1452
Titik Roniyanti
Satriawan
Muh. Saleh, S. Pd
1453-1598
1599-1744
Arfina Yunersi
B. Malini
M. Zulfan, S. Sos
1745-1890
1891-2036
Dini Hardiyanti S
Fansuri
H. Abdurrahim, S. Pd
2037-2182
2183-2328
Muh. Arifin
Eva Rahmawati
Fathurrahman, S. Sos



3.



Rabu, 22 April 2015





14.00-16.00 Wita



SD
2329-2474
2475-2620
Titik Ronitanti
Satriawan
Muh. Saleh, S. Pd
2621-2766
2767-2912
Arfina Yunersi
B. Malini
M. Zulfan, S. Sos
2913-3058
3059-3204
Dini Hardiyanti
Fansuri
H. Abdurrahim, S. Pd
3205-3350
3351-3471
Muh. Arifin
Eva Rahmawati
Fathurrahman, S. Sos
4.
Kamis, 23 April 2015
14.00-16.00 Wita
Semua Jenjang
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Non Sertifikasi
5.
Jum’at, 24 April 2015
14.00-16.00 Wita
SMA/SMK
Tunjangan Profesi
6.
Sabtu, 25 April 2015
14.00-16.00 Wita
SMP
Tunjangan Profesi
Jadwal untuk jenjang TK dan Pengawas (semua jenjang) diinformasikan menyusul karena masih menunggu penerbitan SKTP dari Pusat.. untuk maklum...

DAFTAR NAMA PENANDATANGANA SPJ TW 1 TAHAP 1 TUNJANGAN PROFESI TAHUN ANGGARAN 2015

DAFTAR PENERIMA TAMSIL TW 1 TAHAP 1 TAHUN 2015
Sumber: abidillahakmal.blogspot.com/ bidang PMPTK Dikpora Lombok Timur

Wednesday, April 15, 2015

PENGUSULAN PAK JABATAN GURU TAHUN 2014


16 April 2015

Assalamu'alaikum Wr Wb....
Rekan-rekan OPS mungkin ada yang sedang di sibukkan dengan Usulan PAK Guru Tahun 2014. Berangkat dari kegundahan dan kebingungan maka dari itu blogger kali ini akan memposting terkait akan Usulan PAK tersebut. Bukan berarti sudah bisa, namun lebih kepada berbagi untuk sesama tentang informasi dan bagaimana skenario serta susunan Usulan PAK 2014.
Mari kita sama-sama fahami dan diskusikan lewat kolom komentar dibawah.

Selanjutnya, Guru mengusulkan penilaian Angka Kredit  berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut:
  1. Hasil PAK setiap tahunnya.
  2. Program tahunan dan RPP
  3. Foto copy DP3 tahun terakhir.
  4. Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
  5. Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
  6. Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
b.
Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan
c.
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
d.
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
e.
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
f.
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya

Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :

  1. Halaman judul (cover)
  2. Lembar Identitas 
  3. Lampiran I
  4. Lampiran II
  5. Lampiran III
  6. Lampiran IV Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
  • Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan  SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
  • Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
  • Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
  • Foto copy DP3 dua tahun terakhir
  • Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
  • Foto Copy KARPEG
  • Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
  • Foto copy kartu NUPTK
  • Foto copy kartu NRG
  • Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
  • SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
  • Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
  • Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1
Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya
2
Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya
3
Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya
4
Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya
5
Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya
  • Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
  • Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
  • ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya 

 Sumber:http://al-maududy.blogspot.com/