Loyok, 15 Oktober 2014
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/kelurahanterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
Demikian disebutkan
dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”)
Dari sini
kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti
halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali
ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna,
terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna,
yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi(Pasal
6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya
masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
c. meningkatkan Usaha
Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat
dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat
terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat,
dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan
memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri
5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas
remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat dari
fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program
karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam
penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut
dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal
21 Permensos 77/2010).
Tugas Pokok Karang
Taruna
Karang
taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005
adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi
masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan
tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain
adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi
muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah
bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang
Taruna
·
Penyelenggara usaha kesejahteraan social
·
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
·
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
·
Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
·
Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan
kesadaran tanggung jawab
·
Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
·
Pemupuk kreativitas generasi muda
·
Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi
social
·
Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan
·
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan
social
Prinsip Dasar Karang
Taruna
·
Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan
pengembangan generasi muda
·
Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
·
Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara
organisatoris berdiri sendiri
·
Titik berat program karang taruna adalah pada
bidang kesejahteraan social
·
Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah
anggota/warga karang taruna
·
Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
·
Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya
adalah saling mengisi
Dikutip dari berbagai sumber
Infonya Menarik gan salam kenal dari kami
ReplyDelete