16 April 2015
Assalamu'alaikum Wr Wb....
Rekan-rekan OPS mungkin ada yang sedang di sibukkan dengan Usulan PAK Guru Tahun 2014. Berangkat dari kegundahan dan kebingungan maka dari itu blogger kali ini akan memposting terkait akan Usulan PAK tersebut. Bukan berarti sudah bisa, namun lebih kepada berbagi untuk sesama tentang informasi dan bagaimana skenario serta susunan Usulan PAK 2014.
Mari kita sama-sama fahami dan diskusikan lewat kolom komentar dibawah.
Selanjutnya, Guru
mengusulkan penilaian Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja
kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut:
- Hasil
PAK setiap tahunnya.
- Program
tahunan dan RPP
- Foto
copy DP3 tahun terakhir.
- Foto
copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
- Salinan/copy
PAK terakhir yang telah disahkan.
- Bukti –
bukti fisik lainnya antara lain :
a.
|
Surat pernyatan telah melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh
Kepala Sekolah.
|
b.
|
Copy ijazah ( terlegalisir dari PT )
jika diperlukan
|
c.
|
Laporan deskripsi mengenai hasil
pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy
surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
|
d.
|
Laporan mengenai hasil karya dalam
bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang
|
e.
|
Copy laporan/surat keterangan mengenai
kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
|
f.
|
Bagi guru yang belum pernah
mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum
angka kreditnya
|
Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :
- Halaman
judul (cover)
- Lembar
Identitas
- Lampiran
I
- Lampiran
II
- Lampiran
III
- Lampiran
IV Fotokopi
berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran
I ,
diantaranya :
- Foto Copy Ijazah pendidikan
tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan
penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau
SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga
dengan SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK
Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
- Foto Copy PAK terakhir ( PAK
hasil konversi )
- Foto Copy SK pangkat terakhir
yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
- Foto copy DP3 dua tahun
terakhir
- Foto copy Penilaian Prestasi
Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
- Foto Copy KARPEG
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP
baru)
- Foto copy kartu NUPTK
- Foto copy kartu NRG
- Bukti fisik pelaksanaan tugas
guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang
lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul
penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK
dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi
nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
- SK – SK Lain Yang Menunjang (
SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab
dll. )
- Program Semester dan 1 buah RPP
pilihan
- Deskripsi
Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi (
untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ).
Untuk tugas tambahan :
1
|
Jika
Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya
|
2
|
Jika Waka
: Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta
Rekap Dan Penilaiannya
|
3
|
Jika
Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan
Penilaiannya
|
4
|
Jika Peng.
Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan
Penilaiannya
|
5
|
Jika
Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap
Dan Penilaiannya
|
- Bukti Pengembangan Diri : Copy
sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli )
yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
- Bukti Fisik Publikasi Ilmiah
Asli ( Jika Ada )
- Bukti Fisik Karya Inovatif Asli
( Jika Ada )
- ( persyaratan PD, PI, KI dan
pengesahannya
Sumber:http://al-maududy.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment