Pada Permendiknas No. 35
tahun 2010 disebutkan bahwa Penilaian
kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan
Menteri ini berlaku secara efektif mulai
tanggal 1 Januari 2013. Pelaksanaan PK Guru
lebih ditekankan sebagai salah satu
komponen kenaikan pangkat bagi PNS dan
kenaikan golongan bagi guru bukan PNS
yang sudah memiliki SK Inpassing.
Mulai tahun 2015 ini PKG
tidak hanya digunakan untuk keperluan
kenaikan pangkat tersebut tetapi juga digunakan
sebagai syarat penerbitan SK tunjangan
Profesi.
Oleh karena itu, mulai Tahun 2015 ini PKG sangatlah
penting khususnya bagi Pendidik yang telah Sertifikasi karena Entry PKG ini
merupakan syarat penerbitan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi).
Pada kesempatan ini, blogger ingin men-share mekanisme PKG yang telah di himpun
dan di olah dari berbagai sumber. Namun sebelum ke mekanisme PKG, alangkah
baiknya kita sama-sama pelajari dan fahami Permendiknas No. 35 Tahun 2010 yang
merupakan dasar kegiatan PKG tersebut. Silahkan didownload.
Berikut mekanisme PKG yang dimaksud
diatas:
1. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada
Permendiknas No 35 Tahun 2010.
2. PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah
dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru
senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
3.
Hasil
penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah
kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
4. Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di
Aplikasi Khusus
5. Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh
Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun Masing-masing untuk mengentry Nilai
PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas
Kabupaten.
6. Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini
akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
Sumber: dihimpun dan diolah dari
berbagai sumber terpublikasi
Demikian tentang mekanisme PKG dalam mendukung
terbitnya SKTP bagi Pendidik yang sudah sertifikasi semoga bermanfaat. Mohon
kritik dan saran di posting lewat kolom komentar dibawah sebagai sarana diskusi
dan bertukar informasi.
No comments:
Post a Comment