PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41
TAHUN 2011
TENTANG
PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat
(5), dan Pasal 35 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan
Pemuda, serta Penyediaan
Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Mengingat
:
1. Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN
KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA
PENYEDIAAN PRASARANA DAN
SARANA KEPEMUDAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pemuda adalah
warga negara Indonesia
yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2. Kepemudaan adalah
berbagai hal yang
berkaitan dengan potensi, tanggung
jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita
pemuda.
3. Pelayanan kepemudaan
adalah penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
4. Pengembangan kewirausahaan
pemuda adalah kegiatan
mengembangkan potensi keterampilan
dan kemandirian berusaha.
5. Pengembangan
kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi
dalam merintis jalan, melakukan terobosan,
menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai
masalah.
6. Kemitraan adalah
kerjasama untuk membangun potensi pemuda
dengan prinsip saling membutuhkan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan.
7. Organisasi kepemudaan
adalah wadah pengembangan potensi
pemuda.
8. Prasarana kepemudaan
adalah tempat atau
ruang termasuk lingkungan yang
digunakan untuk pelayanan
kepemudaan.
9. Sarana kepemudaan
adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
10. Masyarakat adalah warga
negara Indonesia yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam
bidang kepemudaan.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
12. Pemerintah daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kepemudaan.
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 2
(1) Pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan merupakan
tugas dan tanggung
jawab Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2) Tugas Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
dalam bentuk memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda.
(3) Tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk menyediakan
prasarana dan sarana kepemudaan.
Pasal 3
(1) Pemerintah memfasilitasi
pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda
lintas provinsi, tingkat nasional, dan internasional.
(2) Pemerintah provinsi
memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda lintas kabupaten/kota dan
tingkat provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda lintas
kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
Pasal 4
Fasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dapat dilaksanakan melalui
kerjasama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah atau
antarpemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Pemerintah menyediakan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Pemerintah
daerah provinsi menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat
provinsi.
(3) Pemerintah
daerah kabupaten/kota menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
(1)
Tugas
dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2)
Tugas dan
tanggung jawab pemerintah
daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2)
dan Pasal 5
ayat (2) dilaksanakan
oleh gubernur.
(3)
Tugas dan
tanggung jawab pemerintah
daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat
(3) dan Pasal
5 ayat (3)
dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Pasal 7
(1) Menteri dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan
rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. menetapkan
norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta melaksanakan
kebijakan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c. menetapkan
syarat dalam pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda,
serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan; dan
d. melakukan pengawasan
atas pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai syarat pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
Menteri dalam melaksanakan
tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya
mengoordinasikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan
dengan kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Pasal 9
Gubernur
dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan
rencana strategis provinsi
mengenai pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan;
b. melaksanakan
kebijakan nasional dan
menetapkan kebijakan provinsi mengenai
pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda,
serta penyediaan sarana dan
prasarana kepemudaan tingkat
provinsi;
c. menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat provinsi; dan
d. melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat provinsi.
Pasal 10
Bupati/walikota
dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya berwenang:
a. menetapkan rencana
strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. melaksanakan kebijakan
provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan
kabupaten/kota mengenai
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
c. menetapkan
syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
dan
d. melakukan pengawasan
atas pelaksanaan
pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Pasal 11
Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
7 huruf d, Pasal 9 huruf d, dan
Pasal 10 huruf d dilakukan melalui
pengendalian internal, koordinasi,
pelaporan, monitoring, dan evaluasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah mencantumkan
perencanaan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan ke dalam:
a. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
b. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional;
dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional.
(2) Pemerintah
daerah provinsi, dengan
berpedoman pada perencanaan pembangunan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) encantumkan perencanaan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan
Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pemerintah daerah
kabupaten/kota, dengan
berpedoman pada perencanaan
pembangunan nasional dan perencanaan
pembangunan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) mencantumkan perencanaan
pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda,
serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan ke dalam:
a. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten/Kota;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
c. Rencana
Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Perencanaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) disusun secara
sistematis, terarah,
terpadu, berkesinambungan, dan
memperhatikan perkembangan
dan perubahan lingkungan.
Pasal 13
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah menetapkan rencana strategis
yang memuat pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Dalam menetapkan rencana
strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah
daerah berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan
oleh gubernur atau
bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam
menetapkan rencana strategis pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus
selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.
Pasal 14
Pemerintah atau
pemerintah daerah dalam
menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan dapat menerima
masukan secara tertulis dari
organisasi kepemudaan dan
masyarakat dan/atau melalui konsultasi
publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam
rangka mendukung perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
a. inventarisasi
dan identifikasi minat,
bakat, serta potensi pemuda;
b. inventarisasi
dan identifikasi kebutuhan
penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan
standar, pedoman, dan
bimbingan teknis secara berjenjang.
BAB IV
PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN PEMUDA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengembangan kewirausahaan
pemuda dilaksanakan sesuai dengan
minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah
pembangunan nasional.
Pasal 17
Pemerintah, pemerintah
daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta
potensi pemuda.
Pasal 18
(1) Pemerintah melakukan
pemetaan potensi nasional dalam rangka
pengembangan kewirausahaan
pemuda.
(2) Pemerintah daerah
melakukan pemetaan potensi daerah dalam
rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda
Pasal 19
Pengembangan
kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi;
dan/atau
g. bantuan
akses permodalan.
Pasal 20
Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan
masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan,
dan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melalui:
a.
penyediaan instruktur atau
fasilitator, dan tenaga pendamping;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
d.
penyediaan prasarana dan sarana; dan
e.
penyediaan pendanaan.
Pasal 21
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing
memfasilitasi kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf
e antara pemuda dengan
dunia usaha, lembaga pendidikan, dan
kalangan profesional dalam
rangka memperluas jaringan kewirausahaan.
(2) Fasilitasi
kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pemberian bantuan manajemen;
c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis;
d. perluasan akses pasar;
e. pengembangan jaringan
kemitraan pemuda lokal, nasional, regional,
maupun internasional; dan/atau
f. penyediaan akses informasi,
akses peluang usaha, dan akses
penguatan permodalan.
Pasal 22
Pemerintah
dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing
memfasilitasi promosi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:
a.
penyelenggaraan pameran
wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun
internasional.
b.
pengenalan
produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. sosialisasi gagasan
atau penemuan-penemuan baru serta
kemudahan pengurusan hak
kekayaan intelektual;
d. pengembangan jaringan
promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak,
elektronik, dan media luar ruang;
dan/atau
e. gelar
karya atau demonstrasi produk.
Pasal 23
(1) Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan
masing-masing memfasilitasi bantuan akses
permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf
g dengan membentuk
lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan
lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat memfasilitasi
pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19,
sesuai dengan rencana strategis
yang ditetapkan Pemerintah
dan pemerintah daerah.
Pasal 25
Pelaksanaan
pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda
oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dilakukan secara
terkoordinasi dengan Pemerintah
dan pemerintah daerah.
Pasal 26
Pelaku usaha
dapat memfasilitasi pengembangan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 melalui
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial
perusahaan serta program
kemitraan dan bina lingkungan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata
cara pemberian fasilitasi pengembangan
kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19,
Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGEMBANGAN
KEPELOPORAN PEMUDA
Pasal 28
(1) Pengembangan kepeloporan
pemuda dilaksanakan untuk mendorong
kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan,
dan kecepatan mengambil keputusan sesuai
dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam memahami dan menyikapi
perubahan lingkungan
strategis, baik domestik
maupun global serta mencegah dan
menangani risiko.
Pasal 29
Pengembangan
kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pendampingan;
dan/atau
c. forum
kepemimpinan pemuda.
Pasal 30
(1) Pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
29 huruf a, difasilitasi
oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing melalui:
a.
penyediaan instruktur atau
fasilitator sesuai standar
kompetensi;
b.
pengembangan kurikulum;
c.
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d.
penyediaan pendanaan.
(2) Instruktur atau
fasilitator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
a wajib memiliki kompetensi
di bidangnya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
Pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b,
difasilitasi oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangan masing-masing melalui:
a. penyediaan
tenaga;
b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
d. penyediaan pendanaan.
Pasal 32
Forum kepemimpinan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 huruf c,
difasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangan
masing-masing melalui:
a. studi
pengembangan kepeloporan pemuda;
b. konsolidasi, koordinasi,
dan sinkronisasi dengan
pemangku kepentingan;
c. aksesibilitas bagi
pemuda untuk berinteraksi
dalam organisasi kepemudaan;
d. seminar, lokakarya,
temu konsultasi, dan pertemuan kepemudaan lainnya
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
e. penyediaan
prasarana dan sarana; dan/atau
f. penyediaan pendanaan.
Pasal 33
Organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat
memfasilitasi pengembangan kepeloporan
pemuda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 sesuai
dengan rencana strategis yang
ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 34
Pelaksanaan pemberian
fasilitasi pengembangan
kepeloporan pemuda oleh
organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 29
dan Pasal 33
dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Pasal 35
Pelaku usaha
memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 melalui penyelenggaraan program
tanggung jawab sosial perusahaan serta
program kemitraan dan
bina lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 36
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata
cara pemberian fasilitasi pengembangan
kepeloporan pemuda
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pasal
30, Pasal 31, dan
Pasal 32 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA
DAN
SARANA KEPEMUDAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra
pemberdayaan pemuda;
b. koperasi
pemuda;
c. pondok
pemuda;
d.
gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat
pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f.
prasarana lain yang
diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri
atas peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagian Kedua
Penyediaan
Pasal 38
(1) Penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37
dilakukan dengan memperhatikan potensi,
jumlah, dan jenis serta
standar prasarana dan
sarana pada masing-masing kegiatan yang meliputi:
a. penyadaran
pemuda;
b. pemberdayaan
pemuda; dan
c. pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda.
(2) Penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilaksanakan dengan
memperhatikan kebutuhan pelayanan
pemuda penyandang cacat.
Pasal 39
Penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan
oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(2) Penyediaan dan/atau
pembangunan prasarana dan
sarana kepemudaan oleh
organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan
sarana kepemudaan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) harus
dikoordinasikan dengan pemerintah
daerah setempat.
(4) Organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana
dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1)
Dalam hal
dibutuhkan Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat dapat saling bekerja
sama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2)
Kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) harus dinyatakan dalam
bentuk perjanjian yang
sah dan mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan
Pasal 42
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan
meliputi:
a.
pemanfaatan;
b.
pemeliharaan; dan
c.
pengawasan.
Pasal 43
(1)
Pemanfaatan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
huruf a bertujuan untuk
meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2)
Pemanfaatan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3 Pemanfaatan
prasarana dan sarana
kepemudaan selain
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan sepanjang
tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak
merusak prasarana dan sarana kepemudaan.
Pasal 44
Pemanfaaatan
prasarana dan sarana
kepemudaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
42 huruf a dilaksanakan secara
efektif, efisien, optimal,
dan
profesional.
Pasal 45
(1)
Pemeliharaan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
huruf b ditujukan agar
prasarana dan sarana
kepemudaan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2)
Pemeliharaan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
harus dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dilakukan
secara efektif, efisien,
dan berkesinambungan dengan menyediakan antara lain:
a. tenaga pemelihara yang kompeten;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan sesuai
standar; dan
c. dukungan pendanaan.
Pasal 46
(1)
Pengawasan prasarana
dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42
huruf c menjadi tanggung
jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat dapat
berperan serta dalam
pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(3)
Pengawasan
atas prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk menjamin:
a.
pemanfaatan prasarana
dan sarana kepemudaan dilakukan secara
efektif, efisien, optimal,
dan profesional; dan
b.
pemeliharaan
prasarana dan sarana kepemudaan dilakukan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Pasal 47
(1) Menteri
bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan
tingkat nasional.
(2) Gubernur
bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan
tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas
pengawasan prasarana dan sarana
kepemudaan tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 48
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan
atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
kepemudaan.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara
menyampaikan:
a.
pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
b. laporan
dan/atau pengaduan;
kepada instansi
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 49
Pengelolaan
prasarana kepemudaan yang
telah menjadi barang milik negara atau milik daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 50
(1) Sumber pendanaan
bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan
kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan diperoleh dari
Pemerintah dan pemerintah
daerah yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain sumber
pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan
kegiatan pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan
pemuda, serta penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan
dapat diperoleh dari
organisasi kepemudaan,
masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan
Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 87
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
41 TAHUN
2011
TENTANG
PENGEMBANGAN
KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
I. UMUM
Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia telah
membuktikan bahwa pemuda mempunyai
peran yang sangat
penting dan strategis
dalam proses perjuangan, pembaruan,
dan pembangunan bangsa.
Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang
memiliki semangat kejuangan,
sifat kritis, idealis,
inovatif, progresif, dinamis,
reformis, dan wawasan jauh ke depan.
Menyadari akan peran penting
dan potensi pemuda bagi pembangunan dan
kemajuan bangsa tersebut,
Pemerintah telah mengesahkan
dan mengundangkan
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang
tersebut memberikan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum atas
eksistensi, memperkuat posisi, dan
memberi kesempatan kepada
setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas,
aktualisasi diri, dan cita-citanya.
Undang-Undang tersebut mengamanatkan
untuk mengatur lebih lanjut
mengenai pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda, serta
penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
Pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan dilaksanakan
sesuai dengan minat, bakat,
potensi pemuda, potensi
daerah, dan arah pembangunan nasional.
Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk
mengembangkan potensi keterampilan
dan kemandirian berusaha.
Pengembangan kepeloporan
pemuda bertujuan untuk
mendorong kreativitas, inovasi, keberanian
melakukan terobosan dan
kecepatan mengambil
keputusan sesuai dengan
arah pembangunan nasional dengan memperhatikan karateristik
daerah. Penyediaan prasarana dan sarana
kepemudaan ditujukan untuk
melaksanakan pelayanan
kepemudaan.
Pengembangan kewirausahaan, kepeloporan
pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, organisasi kepemudaan,
dan/atau masyarakat.
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat diberikan kesempatan yang
luas bersama-sama Pemerintah
dan pemerintah daerah
melaksanakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda sehingga
diharapkan dapat menciptakan pemuda yang maju, berkarakter, berkapasitas, dan
berdaya saing.
Selanjutnya untuk
memberikan dukungan dalam
pelayanan kepemudaan
diperlukan prasarana dan
sarana yang memadai.
Penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan
tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun
demikian organisasi kepemudaan
dan/atau masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan. Hal ini
sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah
mempunyai keterbatasan.
Peraturan Pemerintah ini
dimaksudkan untuk melaksanakan perintah
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan. Sejalan dengan
hal tersebut Peraturan
Pemerintah ini mengatur
tugas dan tanggung jawab,
perencanaan, serta pendanaan
mengenai:
a.
pengembangan kewirausahaan pemuda;
b.
pengembangan kepeloporan pemuda; dan
c.
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Koordinasi dengan
kementerian atau lembaga
nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah
daerah serta unsur terkait lainnya
dilaksanakan sejak perencanaan,
pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam menetapkan kebijakan
provinsi, gubernur berpedoman pada
kebijakan nasional mengenai
pengembangan kewirausahaan
dan kepeloporan pemuda,
serta penyediaan prasarana dan
sarana kepemudaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam menetapkan
kebijakan kabupaten/kota,
bupati/walikota berpedoman pada
kebijakan nasional dan kebijakan
provinsi mengenai pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda,
serta penyediaan prasarana
dan sarana kepemudaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan nasional” meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang;
b. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “perencanaan pembangunan
daerah provinsi” meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah; dan
c. Rencana Pembangunan Tahunan
Pemerintah Daerah.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Yang
dimaksud dengan “arah
pembangunan nasional” dalam ketentuan ini
adalah arah pengembangan
kewirausahaan pemuda yang
ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah.
Pasal 17
Cukup
jelas.
Pasal 18
Cukup
jelas.
Pasal 19
Cukup
jelas.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Cukup
jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Cukup
jelas.
Pasal 24
Fasilitasi
pengembangan kewirausahaan pemuda
oleh organisasi kepemudaan dan
masyarakat harus disesuaikan
dengan rencana strategis yang
ditetapkan oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah agar
pemberian fasilitasi pengembangan
kewirausahaan pemuda
tersebut selaras dan
sinergis sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Cukup
jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup
jelas.
Pasal
40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Cukup
jelas.
Pasal 42
Cukup
jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan “memperhatikan fungsi
sosial dan budaya” bahwa
pemanfaatan prasarana dan
sarana kepemudaan digunakan untuk
kepentingan kegiatan masyarakat misalnya
bakti sosial, pertemuan,
pagelaran kesenian, dan pameran kerajinan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup
jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Pasal 47
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup
jelas.
Pasal 49
Cukup
jelas.
Pasal 50
Cukup
jelas.
Pasal 51
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5238
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/2011/10/27
No comments:
Post a Comment