31 Januari 2014
Tugas Pokok Karang
Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum
adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan
terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang
taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya
generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social
terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya
kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai
sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan
pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda
di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang
Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang
Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi
No comments:
Post a Comment