04 Maret 2014
Sebagai
negara yang menganut paham demokrasi, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai bagian dari hak asasi
manusia dan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara
Kesatua Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis,
dan berdasarkan hukum.
Pengajawantahan
hak-hak politik tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan
diberikan kebebasan membentuk, memelihara dan mengembangkan hak-hak politiknya
termasuk bergabung dalam organisasi social dan politik politik sebagai pilar
demokrasi. Melalui organisasi social dan politik pemuda dapat mewujudkan haknya
untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya dalam
bermasyarakat dan bernegara. Melalui kebebasan yang bertanggungjawab segenap
warganegara (pemuda) memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna
mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang
memungkinkan segenap warganegara (pemuda) berpikir dalam kerangka
kesedarajatan sekalipun kedudukan, fungsi dan peran masing-masing berbeda.
Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara
sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi.
Sebagai
bagian dari komponen bangsa, pemuda tidak dapat melepasdkan diri dan menghindar
dari politik. Oleh karena hakekat manusia termasuk pemuda adalah zoon
politicon atau mahluk politik. Keberadaan dan kiprah manusia termasuk
pemuda merupakan bagian dari produk politik dan terlibat baik langsung maupun
tidak langsung, nyata maupun tidak nyata dalam kehidupan politik.
Peran
politik pemuda dapat dilihat dari: Pertama, partisipasi politik pemuda sebagai
bagian dari sistem politik yakni dalam supra struktur politik dan infra
struktur politik. Dalam supra struktur politik, pemuda merupakan bagian yang
tak terpisahkan dalam sistem pemerintahan. Sebagai warga negara setiap pemuda
harus memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, termasuk
melakukan bela Negara. Dalam infra struktur politik, pemuda dapat berkiprah
dalam kegiatan partai politik, pada kelompok kepentingan, kelompok penekan
maupun kelompok anomalis. Inilah arena politik yang dapat digunakan oleh pemuda
dalam berpartisipasi.
Pilkada
langsung sebagai arena politik, memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk
berpartisipasi. Pilkada langsung sebagai bentuk pengajawantahan sistem
demokrasi langsung merupakan proses politik lokal, dimana rakyat di daerah
diberikan hak politiknya untuk menentukan secara langsung pemimpinnya tanpa
melalui perwakilan sebagaimana sistem pilkada tidak langsung.
Pilkada
langsung diselenggarakan oleh KPUD yang penyelenggaraannya dilakukan melalui
tahapan-tahapan; pendaftaran dan penetapan pemilih, pengajuan calon dan
penetapan calon kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara,
penetapan calon terpilih dan pelantikan. Dari pelaksanaan tahapan tersebut,
pemuda dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan masuk kedalam struktur
penyelenggara seperti menjadi anggota KPUD, PPK, PPS, KPPS ataupun menjadi
anggota Pengawas Pilkada dan bisa juga berpartisipasi sebagai pemantau pilkada.
Pemuda dapat juga berpartisipasi sebagai peserta pilkada yakni mengajukan diri
sebagai calon kepala daerah. Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dapat
melalui jalur partai politik dengan ketentuan diusung oleh partai politik yang
memiliki suara atau kursi sekurang-kurangnya 15%, atau dapat juga melalui calon
perseorangan. Partisipasi politik pemuda dapat pula dilakukan dengan berperan
serta mengawasi, mengawal setiap proses penyelenggaraan tahapan pilkada agar
dapat berjalan secara free dan fair. Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi
akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pilkada dapat
berjalan aman damai dan demokratis.
Dari
pemaparan tersebut, partsipasi politik pemuda dalam pilkada langsung menjadi
sangat penting dan strategis oleh karena:
- Pemuda sebagai agen perubahan harus dapat mengawal proses transisi demokrasi kearah yang lebih substantif yakni terlaksananya pilkada secara free dan fair.
- Untuk mengawal proses tersebut, pemuda dapat berkiprah baik sebagai penyelenggara, peserta ataupun pengawas proses penyelenggaraan pilkada;
- Pemuda harus dapat tampil sebagai agen penjaga moral dan etika politik dalam proses demokrasi, artinya pilkada langsung harus dapat berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku, sikap dan prilaku politik yang dijalankan harus menjunjung tinggi etika dan sopan santun politik sehingga tidak menerapkan praktik-praktik politik yang kotor, menghalalkan segala cara dan menggunakan cara-cara kekerasan atau premanisme politik.
- Pemuda harus dapat tampil sebagai penjaga demokrasi; menghormati hak dan kewajiban orang lain, menghargai perbedaan pilihan dan tidak terjebak pada pragmatisme politik.
Agar
kiprah, peran dan partisipasi politik pemuda dapat diperhitungkan, maka
setiap pemuda hendaknya memiliki:
1.
Komitmen yang kuat, berketeguhan hati dan konsistensi
memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa
dan negara..Tidak terjebak pada sikap yang ambigu, tidak memiliki keteguhan
hati dan komitmen bagi idealisme atau ideologi, asas perjuangan dan cita-cita.
Komitmen menyangkut kontrak nurani yang harus dipegang teguh untuk
merealisasikan cita-cita melalui alat perjuangan. Apabila ini dapat
dipegang, niscaya akan menjadi pemuda yang tidak dicap sebagai “kutu loncat”.
2.
Integritas, yakni menjunjung tinggi
nilai-nilai moral dan etika, fibrasinya dapat dirasakan dan dilihat dari sikap
dan prilaku yang santun dalam berpolitik. Banyak pihak beranggapan
keliru, bahwa politik itu adalah kejam, politik itu menghalalkan segala cara,
sepanjang tujuan tercapai menabrak rambu-rambu sekalipun itu dibenarkan. Dalam
hitungan yang sangat pendek dan pragmatis mungkin ya. Namun sesungguhnya itu
adalah semu. Oleh karenanya integritas diri merupakan investasi jangka panjang
yang patut dijaga sebagai hikmah kebijaksanaan.
3.Kompetensi,
yakni kemampuan atau kualitas
sumber daya manusia menjadi modal dasar yang harus dikembangkan secara terus
menerus. Kemampuan untuk memahami orang lain, mengidentifikasi dan merumuskan
permasalahan, mencarikan solusi merupakan proses pembelajaran dan
pendewasaan yang mensti terus menerus dikembangkan. Ungkapan long life
educations menjadi penting ditanamkan sebagai orientasi peningkatan
kompetensi.
4.
Konstituensi, meliputi dukungan dan jaringan dari
sebanyak-banyaknya masyarakat. Menjalin hubungan baik serta membina jaringan
yang telah terbangun merupakan pekerjaan yang tidak boleh diabaikan dalam
berkiprah. Karena bagaimanapun juga kepercayaan dan upaya untuk mendapatkan
kekuasaan dengan cara-cara yang elegan seperti mempengaruhi pihak lain sehingga
pihak yang dipengaruhi tidak merasa direndahkan dan atau senang untuk
memberikan dukungan akan memberikan nilai positif.
Akhirnya,
usia bukanlah ukuran untuk menentukan kiprah, fungsi dan peran
serta kedewasaan politik seseorang. Banyak pemuda yang memiliki
kecakapan, kedewasaan dan kebijaksanaan politik yang melebihi orang tua. Tidak
sedikit pula orang tua yang menunjukkan sikap politik yang
kekanak-kanakan. Oleh karena politik itu tidak hanya ilmu, tetapi seni
untuk bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, seni untuk mendapatkan,
menjalankan dan mempertahankan kekuasaan maka dalam implementasinya
dibutuhkan rasio, rasa, sensitifitas dan kehalusan jiwa untuk
memainkannya dalam artian diperlukan kecerdasan intelegensia, kecerdasan
emosional dan kecerdasan spiritual. Inilah sesyngguhnya esensi partisipasi
politik.
Sumber: http://www.yayasankorpribali.org
No comments:
Post a Comment