Thursday, May 30, 2013

AD ART PPDL




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD & ART )





 








PERSATUAN PEMUDA PEMUDI DUSUN LOYOK
Sekretariat: Balai Karya Desa Loyok
KECAMATAN SIKUR
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

***



        E-mail: pemudaloyok@yahoo.co.id


BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota organisasi pemuda beranggotakan seluruh pemuda di Di dusun loyok,desa loyok kec.sikur Lombok timur Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus,badan pengurus tertinggi, badan acuan pengurus tertinggi, anggota dan sesepuh desa.
Pasal 2
ORGANISASI PEMUDA LOYOK ADALAH
  1. Organisasi di dalam lingkup dusun yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di dusun loyok desa loyok.
  2. Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas badan pengurus tertinggi, ketua umum, sekertaris, bendahara dan beberapa koordinator di bawahnya
  3. Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.









BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
  1. Kepengurusan dalam organisasi dikepalai oleh ketua umum,tetapi ketua umum tidak berhak mengambil keputusan sendiri tanpa kesepakatan dengan Badan pengurus tertinggi kecuali dalam kondisi atau keadaan yang tidak memadai.
  2. Para Badan pengurus tertinggi berhak memberi masukan dan bimbingan untuk kemajuan organisasi
  3. Pergantian kepengurusan setiap 3 tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan ditutup dengan laporan pertanggung jawaban.
  4. Ketua berhak memilih para pembantu-pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
  5. Pengurus  organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
  6. Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.












BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
TUGAS
1.   Badan Pengurus Tertinggi :
a.   Memberikan masukan yang bersifat membangun dan selalu memotivasi para anggota organisasi
b.   Sebagai penanggung jawab program-program pemuda dan kebijakan organisasi
c.   Menjadi wadah penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keorganisasian
d.   Penyalur kebijakan-kebijakan kepada badan acuan pengurus tertinggi sebagai pedoman kesepakatan
e.   Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan hubungan dengan pihak lain.

2.   Badan Acuan Pengurus Tertinggi :
a.   Sebagai acuan Badan Pengurus Tertinggi untuk mengambil kebijakan
b.   Sebagai sarana pemecah masalah apabila kepengurusan tidak mampu
c.   Menjadi penasehat organisasi pemuda loyok
3.   Ketua  umum            :
a.   Mengkoordinasi organisasi kepemudaan .
b.   Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan.
c.   Mengkoordinasikan  kinerja setiap koordinator-koordinator di bawahnya.
d.   Menciptakan suasana yang solid untuk anggotanya
e.   menjalankan segala aspek kegiatan kepemudaan.
4.   Ketua Sekretaris       :
a.   Membantu sepenuhnya tugas Ketua umum
b.   menjalan fungsi pokok sekretaris
c.   Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
d.   Mencatat semua anggota organisasi.
e.   Mencatat notulen rapat.
Anggota                :
·      Ikut bertanggung jawab/ mendampingi tugas-tugas sekertaris seperti diatas
5.   Ketua Bendahara    :
a.   Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
b.   Melaporkan kondisi keuangan kas pemuda Loyok setiap rapat rutin.
c.   Keuangan organisasi pemuda loyok dikelola secara tertib dan transparan
Anggota                :
·         Ikut bertanggung jawab/ mendampingi tugas-tugas bendahara seperti di atas
6.   Ketua koordinasi anggota :
a.   Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya dan uraian   tugas.
b.   Tetap mengkoordinir semua anggota organisasi pemuda loyok
c.   Memberikan laporan keanggotaan kepada ketua umum organisasi pemuda desa loyok
d.   Sebagai pengembang keanggotaan organisasi
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 5
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA:
1.   Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma.
2.   Tindakan yang menimbulkan SARA.
3.   Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi .
4.   Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
5.   Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya .
6.   Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat .
7.   Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya.
Pasal 6
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA:
  1. Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
  2. Tindakan yang menimbulkan SARA.
  3. Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
  4. Tidak bermasyarakat dengan baik .
  5. Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
  6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
  7. Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.
Pasal 7
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI:
Sanksi-sanksi untuk pengurus:
Point 1-5       : Dicopot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum.
point 6 -7       : Didenda sebesar Rp.3000/pertemuan yang tidak di hadiri.
Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti:
Point 1-3       : Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat dan  hukuman tergantung forum rapat.
Point 4-6       : Diberi peringatan lisan 3x dan apabila   peringatan itu tidak diindahkan maka anggota itu dijatuhi hukuman sesuai forum rapat.
Point  7 *      :  Di denda 3000,-/ pertemuan yang tidak dihadiri.
BAB  V
Keuangan Organisasi
Pasal 8
1.      Keuangan organisasi pemuda loyok diperoleh dari :
a.    Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program dan pembinaan kepemudaan
b.    sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat dalam bentuk prosedur administrasi
Pasal 9
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.
Dana / kas dapat digunakan untuk kegiatan yang suda di beri pertanggung jawaban oleh ketua umum
Pasal 10
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari ketua umum.
Pasal 11
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 12
  1. Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
  2. Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
  3. Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua umum
  4. Ketua umum bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB VIII
Musyawarah
Pasal 13
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pasal 14
Musyawarah organisasi terdiri dari :
1.   Rapat Rutin    : Diadakan 1 bulan sekali setiap malam Minggu dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2.   Rapat Istimewa  : Diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara di luar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3.   Rapat Pengurus  : Diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua umum.
BAB IX
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
  1. Bakal calon ketua
    1. Mencalonkan diri atau di usulkan oleh badan pengurus tertinggi/Badan acuan pengurus tertinggi
    2. Di usulkan para anggota organisasi.
    3. dilakukan voting secara demokratis
    4. Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
    5. Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus sesuai ketentuan
    6. Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.
BAB XI
REFERENDUM
Pasal 16
  1. Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
  2. Referendum diselenggarakan oleh badan pengurus tertinggi atau anggota dan Badan acuan tertinggi yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
  3. Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang diberi lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.



BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 17
Organisasi pemuda loyok dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan atau merugikan dalam hal apapun.
PENUTUP
Tujuan disusunnya  AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.










Email : pemudaloyok@yahoo.co.id 21042013