Monday, March 3, 2014

PEMUDA, POLITIK DAN ANDILNYA DALAM PILKADA




04 Maret 2014



Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat  sebagai bagian dari hak asasi manusia dan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatua Republik Indonesia  yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Pengajawantahan hak-hak politik tersebut, setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan diberikan kebebasan membentuk, memelihara dan mengembangkan hak-hak politiknya termasuk bergabung dalam organisasi social dan politik politik sebagai pilar demokrasi. Melalui organisasi social dan politik pemuda dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa depannya  dalam bermasyarakat dan bernegara. Melalui kebebasan yang bertanggungjawab segenap warganegara (pemuda) memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan  segenap warganegara (pemuda) berpikir dalam kerangka kesedarajatan sekalipun kedudukan, fungsi dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi.
Sebagai bagian dari komponen bangsa, pemuda tidak dapat melepasdkan diri dan menghindar dari politik. Oleh karena hakekat manusia termasuk pemuda adalah zoon politicon atau mahluk politik. Keberadaan dan kiprah manusia termasuk pemuda merupakan bagian dari produk politik dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung, nyata maupun tidak nyata dalam kehidupan politik.

Peran politik pemuda dapat dilihat dari: Pertama, partisipasi politik pemuda sebagai bagian dari sistem politik yakni dalam supra struktur politik dan infra struktur politik. Dalam supra struktur politik, pemuda merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pemerintahan. Sebagai warga negara setiap pemuda harus memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, termasuk melakukan bela Negara. Dalam infra struktur politik, pemuda dapat berkiprah dalam kegiatan partai politik, pada kelompok kepentingan, kelompok penekan maupun kelompok anomalis. Inilah arena politik yang dapat digunakan oleh pemuda dalam berpartisipasi.
Pilkada langsung sebagai arena politik, memberikan ruang yang luas bagi pemuda untuk berpartisipasi. Pilkada langsung sebagai bentuk pengajawantahan sistem demokrasi langsung merupakan proses politik lokal, dimana rakyat di daerah diberikan hak politiknya untuk menentukan secara langsung pemimpinnya tanpa melalui perwakilan sebagaimana sistem pilkada tidak langsung.

Pilkada langsung diselenggarakan oleh KPUD yang penyelenggaraannya dilakukan melalui tahapan-tahapan; pendaftaran dan penetapan pemilih, pengajuan calon dan penetapan calon kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan pelantikan. Dari pelaksanaan tahapan tersebut, pemuda dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dengan masuk kedalam struktur penyelenggara seperti menjadi anggota KPUD, PPK, PPS, KPPS ataupun menjadi anggota Pengawas Pilkada dan bisa juga berpartisipasi sebagai pemantau pilkada. Pemuda dapat juga berpartisipasi sebagai peserta pilkada yakni mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dapat melalui jalur partai politik dengan ketentuan diusung oleh partai politik yang memiliki suara atau kursi sekurang-kurangnya 15%, atau dapat juga melalui calon perseorangan. Partisipasi politik pemuda dapat pula dilakukan dengan berperan serta mengawasi, mengawal setiap proses penyelenggaraan tahapan pilkada agar dapat berjalan secara free dan fair. Keterlibatan pemuda dalam berpartisipasi akan sangat memberikan arti bagi proses penyelenggaraan pilkada  dapat berjalan aman damai dan demokratis.
Dari pemaparan tersebut, partsipasi politik pemuda dalam pilkada langsung menjadi sangat penting dan strategis oleh karena:
  1. Pemuda sebagai agen perubahan harus dapat mengawal proses transisi demokrasi kearah yang lebih substantif yakni terlaksananya pilkada secara free dan fair.
  2. Untuk mengawal proses tersebut, pemuda dapat berkiprah baik sebagai penyelenggara, peserta ataupun pengawas proses penyelenggaraan pilkada;
  3. Pemuda harus dapat tampil sebagai agen penjaga moral dan etika politik dalam proses demokrasi, artinya  pilkada langsung harus dapat berjalan sesuai aturan hokum yang berlaku, sikap dan prilaku politik yang dijalankan harus menjunjung tinggi etika dan sopan santun politik sehingga tidak menerapkan praktik-praktik politik yang kotor, menghalalkan segala cara dan menggunakan cara-cara kekerasan  atau premanisme politik.
  4. Pemuda harus dapat tampil sebagai penjaga demokrasi; menghormati hak dan kewajiban orang lain, menghargai perbedaan pilihan dan tidak terjebak pada pragmatisme politik.
Agar kiprah,  peran dan partisipasi politik pemuda dapat diperhitungkan, maka setiap pemuda hendaknya memiliki:

1. Komitmen yang kuat, berketeguhan hati  dan konsistensi  memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara..Tidak terjebak pada sikap yang ambigu, tidak memiliki keteguhan hati dan komitmen bagi idealisme atau ideologi, asas perjuangan dan cita-cita. Komitmen menyangkut kontrak nurani yang harus dipegang teguh untuk merealisasikan cita-cita melalui alat perjuangan.  Apabila ini dapat dipegang, niscaya akan menjadi pemuda yang tidak dicap sebagai “kutu loncat”.

2. Integritas, yakni  menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika, fibrasinya dapat dirasakan dan dilihat dari sikap dan prilaku yang santun dalam berpolitik. Banyak pihak beranggapan  keliru, bahwa politik itu adalah kejam, politik itu menghalalkan segala cara, sepanjang tujuan tercapai menabrak rambu-rambu sekalipun itu dibenarkan. Dalam hitungan yang sangat pendek dan pragmatis mungkin ya. Namun sesungguhnya itu adalah semu.  Oleh karenanya integritas diri merupakan investasi jangka panjang yang patut dijaga sebagai hikmah kebijaksanaan.

3.Kompetensi, yakni kemampuan atau kualitas sumber daya manusia menjadi modal dasar yang harus dikembangkan secara terus menerus. Kemampuan untuk memahami orang lain, mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan, mencarikan solusi merupakan proses pembelajaran dan pendewasaan  yang mensti terus menerus dikembangkan. Ungkapan long life educations menjadi penting ditanamkan sebagai orientasi peningkatan kompetensi.

4. Konstituensi, meliputi dukungan dan jaringan dari sebanyak-banyaknya masyarakat. Menjalin hubungan baik serta membina jaringan yang telah terbangun merupakan pekerjaan yang tidak boleh diabaikan dalam berkiprah. Karena bagaimanapun juga kepercayaan dan upaya untuk mendapatkan kekuasaan dengan cara-cara yang elegan seperti mempengaruhi pihak lain sehingga pihak yang dipengaruhi tidak merasa direndahkan dan atau senang untuk memberikan dukungan akan memberikan nilai positif.

Akhirnya, usia bukanlah ukuran untuk menentukan kiprah, fungsi dan peran  serta  kedewasaan politik seseorang. Banyak pemuda yang memiliki kecakapan, kedewasaan dan kebijaksanaan politik yang melebihi orang tua. Tidak sedikit pula orang tua yang menunjukkan sikap politik yang kekanak-kanakan.  Oleh karena politik itu tidak hanya ilmu, tetapi seni untuk bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, seni untuk mendapatkan, menjalankan dan mempertahankan kekuasaan maka dalam implementasinya  dibutuhkan  rasio, rasa, sensitifitas dan kehalusan jiwa untuk memainkannya dalam artian diperlukan kecerdasan intelegensia, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Inilah sesyngguhnya esensi partisipasi politik.


Sumber: http://www.yayasankorpribali.org