Wednesday, April 15, 2015

PENGUSULAN PAK JABATAN GURU TAHUN 2014


16 April 2015

Assalamu'alaikum Wr Wb....
Rekan-rekan OPS mungkin ada yang sedang di sibukkan dengan Usulan PAK Guru Tahun 2014. Berangkat dari kegundahan dan kebingungan maka dari itu blogger kali ini akan memposting terkait akan Usulan PAK tersebut. Bukan berarti sudah bisa, namun lebih kepada berbagi untuk sesama tentang informasi dan bagaimana skenario serta susunan Usulan PAK 2014.
Mari kita sama-sama fahami dan diskusikan lewat kolom komentar dibawah.

Selanjutnya, Guru mengusulkan penilaian Angka Kredit  berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut:
  1. Hasil PAK setiap tahunnya.
  2. Program tahunan dan RPP
  3. Foto copy DP3 tahun terakhir.
  4. Foto copy SK terakhir sebagai guru / Kepala Sekolah
  5. Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
  6. Bukti – bukti fisik lainnya antara lain :
a.
Surat pernyatan telah melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dibuat oleh guru dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
b.
Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) jika diperlukan
c.
Laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru yang dilengkapi copy surat tugas dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
d.
Laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
e.
Copy laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
f.
Bagi guru yang belum pernah mendapatkan PAK , maka melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya

Secara berurutan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Guru adalah sebagai berikut :

  1. Halaman judul (cover)
  2. Lembar Identitas 
  3. Lampiran I
  4. Lampiran II
  5. Lampiran III
  6. Lampiran IV Fotokopi berkas yang sudah dilegalisir berurutan sesuai dengan Lampiran I , diantaranya :
  • Foto Copy Ijazah pendidikan tertinggi (dilegalisir oleh Perguruan Tinggi) yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat Izin belajar atau SK tugas belajar, sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan  SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsioanal Guru dan SK Pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru
  • Foto Copy PAK terakhir ( PAK hasil konversi )
  • Foto Copy SK pangkat terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada PAK terakhir
  • Foto copy DP3 dua tahun terakhir
  • Foto copy Penilaian Prestasi Kerja ( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
  • Foto Copy KARPEG
  • Foto copy SK Konversi NIP (NIP baru)
  • Foto copy kartu NUPTK
  • Foto copy kartu NRG
  • Bukti fisik pelaksanaan tugas guru (SK Pembagian Tugas Mengajar) sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK dan bukti fisik terpisah sesuai dengan bukti fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG
  • SK – SK Lain Yang Menunjang ( SK Wakasek, SK Asesor, SK Pembimbingan, SK Pengelola Perpustakaan, Lab dll. )
  • Program Semester dan 1 buah RPP pilihan
  • Deskripsi Pengamatan (catatan fakta) disesuaikan dengan RPP di atas, 14 Kompetensi ( untuk Guru Mapel / Guru Kelas ) atau 17 Kompetensi ( untuk Guru Bp ). Untuk tugas tambahan :
1
Jika Kepala Sekolah : Ditambah Dengan 6 Kompetensi Beserta Rekap Dan Penilaiannya
2
Jika Waka : Tambahkan Dengan 5 Kompetensi Waka ( Tergantung Urusan Wakanya ). Beserta Rekap Dan Penilaiannya
3
Jika Pengelola Perpust : Tambahkan Dengan 10 Kompetensi Perpust. Beserta Rekap Dan Penilaiannya
4
Jika Peng. Laboratorium/Bengkel : Tambahkan Dengan 7 Kompetensi. Beserta Rekap Dan Penilaiannya
5
Jika Menjadi Ketua Prog. Keahlian : Tambahkan Dengan 6 Kompetensi, Beserta Rekap Dan Penilaiannya
  • Bukti Pengembangan Diri : Copy sertifikat peserta ( Surat Perintah Tugas dan Deskripsi Hasilnya Asli ) yang diisahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Bukti Fisik Publikasi Ilmiah Asli ( Jika Ada )
  • Bukti Fisik Karya Inovatif Asli ( Jika Ada )
  • ( persyaratan PD, PI, KI dan pengesahannya 

 Sumber:http://al-maududy.blogspot.com/