Wednesday, October 15, 2014

PENGERTIAN, DASAR HUKUM, SERTA PRINSIP KARANG TARUNA

Loyok, 15 Oktober 2014


Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahanterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”)

Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi(Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.    menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.     memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
·         Penyelenggara usaha kesejahteraan social
·         Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
·         Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
·         Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
·         Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
·         Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
·         Pemupuk kreativitas generasi muda
·         Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
·         Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
·         Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
·         Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
·         Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
·         Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
·         Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
·         Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
·         Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
·         Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi

Dikutip dari berbagai sumber


1 comment: