Monday, March 9, 2015

PKG vs SKTP, apa dan bagaimana?



Pada  Permendiknas  No.  35  tahun  2010  disebutkan  bahwa  Penilaian  kinerja  guru  yang didasarkan  pada  Peraturan  Menteri  ini  berlaku  secara  efektif  mulai  tanggal  1  Januari 2013.  Pelaksanaan  PK  Guru  lebih  ditekankan  sebagai  salah  satu  komponen  kenaikan pangkat  bagi  PNS  dan  kenaikan  golongan  bagi  guru  bukan  PNS  yang  sudah  memiliki  SK Inpassing.

Mulai  tahun  2015  ini  PKG  tidak  hanya  digunakan  untuk  keperluan  kenaikan  pangkat tersebut  tetapi  juga  digunakan  sebagai  syarat  penerbitan  SK  tunjangan  Profesi. 

Oleh karena itu, mulai Tahun 2015 ini PKG sangatlah penting khususnya bagi Pendidik yang telah Sertifikasi karena Entry PKG ini merupakan syarat penerbitan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi).

Pada kesempatan ini, blogger ingin men-share mekanisme PKG yang telah di himpun dan di olah dari berbagai sumber. Namun sebelum ke mekanisme PKG, alangkah baiknya kita sama-sama pelajari dan fahami Permendiknas No. 35 Tahun 2010 yang merupakan dasar kegiatan PKG tersebut. Silahkan didownload.

Berikut mekanisme PKG yang dimaksud diatas:
1.    PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
2.    PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
3.    Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas. 
4.    Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
5.    Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun Masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.
6.    Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.

Sumber: dihimpun dan diolah dari berbagai sumber terpublikasi


Demikian tentang mekanisme PKG dalam mendukung terbitnya SKTP bagi Pendidik yang sudah sertifikasi semoga bermanfaat. Mohon kritik dan saran di posting lewat kolom komentar dibawah sebagai sarana diskusi dan bertukar informasi.

No comments:

Post a Comment